Pandangan Islam terhadap sikap radikal dan teror
“ Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu telah membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” ( QS. Al Maidah : 32 )
Istilah Radikal berasal dari kata-kata “radix” (bahasa latin ) yang berarti akar, maka jika ada ungkapan gerakan radikal artinya gerakan mendasar yang dapat bermaksud positip dan negatif. Dalam kamus kata radikal memiliki arti : mendasar ( sampai kepada hal yang prinsip }, sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak. Dalam pengertian ini sikap radikal bisa tumbuh dalam golongan apapun, tidak mengenal agama, batas teritorial negara, ras, suku dan sekat lainnya ( KBBI, ed-4,cet.I,2008). Pada saat ini,istilah radikalisme dikaitkan dengan terorisme, padahal makna kata-kata teror sangat jauh dari makna radikal, sebab sikap teror adalah perbuatan yang menakutkan dan membahayakan orang lain, yang bermakna ngatif, sedangkan radikalisme adalah sikap yang keras untuk merubah suatu keadaan tertentu yang dapat bermakna positif dan negatif.
Radikalisme dapat berarti positif dan negatif. Radikalisme yang positif adalah usaha keras yang dilakukan untuk merubah suatu keadaan kepada keadaan yang lebih baik, atau melakukan perubahan yang mendasar terhadap sesuatu. Sedangkan radikal yang bermakna negatif adalah sikap keras dari suatu negara untuk merubah keadaan suatu negara lain kepada tujuan tertentu, sebagaimana langkah yang diambil oleh Amerika dalam merubah tatanan politik di negeri Afghanistan, Iraq, Libya, dan lain sebagainya. Demikian juga dengan serangan militer dan tindakan radikal Israel terhadap kedaulatan negara Palestina. Sebenarnya sikap radikalis dari suatu negara terhadap negara lain telah melanggar Piagam PBB pasal 2 ayat 4 yang menegaskan : “ Segenap anggota PBB dalam hubungan internasional mereka menjauhkan diri dari tindakan mengancam, atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik sesuatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan PBB “.
Dalam buku “ Continuity and Change in the Modern World”, John Obert Voll menyebutkan bahwa gerakan militan Islam tercipta akibat dari dominasi negara-negara maju terhadap negara islam seperti Perlawanan umat Islam atas kolonialisme itulah menurut Voll menjelma menjadi gerakan Islam radikal. Sebagai contoh, dalam sejarah sewaktu bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, sehinga membuat bangsa Indonesia bangkit dan melawan penjajah dengan perlawanan bersenjata, apakah perjuangan bangsa Indonesia terhadap penjajah Belanda tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan radikal dan terorisme . Demikianlah yang dilakukan oleh bangsa Palestina terhadap sikap radikal negara Israel dimana mereka berjuang untuk mempertahankan negara dan tanah air mereka dari serangan luar. Disini kita dapat membedakan antara suatu tindakan keras dapat dikategorikan sebagai tindakan radikal yang bersifat positip sehingga dapat disebut sebagai perjuangan dan sikap mempertahankan diri dari serangan luar dengan tindakan keras dapat dikategorikan dengan tindakan radikal negatif, yang dapat disebut dengan tindakan anarkis dan terorisme.
Islam pada dasarnya adalah agama rahmat dan perdamaian. Oleh sebab itu Islam membedakan antara sikap perjuangan membela diri , hak dan kebenaran dengan sikap anarkis dan terorisme. Islam menyeru umatnya untuk melakukan perlawanan terhadap sikap radikalisme yang menganggu kehidupan masyarakat dan memberikan penghormatan kepada mereka yang berjuang untuk membela diri, dan pemilikan daripada tindakan radikalisme luar tersebut. “ Diizinkan bagi orang yang dizalimi untuk membela diri dengan berperang, dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk memberikan pertolongan kepada mereka. Mereka diusir dari rumah-rumah mereka bukan dengan cara yang benar, hanya disbabkan mereka menyatakan bahwa Tuhan kami adalah Allah. Jika seandainya Allah tidak menolak ( tindakan anarkis tersebut) dengan tindakan mempertahankan diri dari sebagian kamu atas tindakan anarkis segolongan yang lain tersebut, maka akan hancurlah gereja kaum nasrani, sinagog yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya disebut nama-nama Allah dengan sebutan yang banyak “ ( QS. Hajj : 39-40). Rasululah juga bersabda : “ Siapa yang mati karena berjuang untuk mempertahankan harta bendanya maka dia adalah syahid, siapa yang mati sebab mempertahankan dirinya adalah syahid, siapa yang mati karena mempertahankan keluarganya adalah syahid, siapa yang mati disebabkan berjuang untuk mempertahankan agamanya adalah syahid “. (riwayat Tirmidzi )
Tetapi pada waktu yang sama Islam sangat mencela dan mengharamkan sikap dan perbuatan anarkis dan terorisme yang akan menggangu kedamaian masyarakat. Hal ini terbukti dimana ajaran Islam, melarang pembunuhan kepada seseorang yang lain, bahkan menempatkan perbuatan membunuh seorang manusia yang lain atau perbuatan yang mengakibatkan pengrusakan di muka bumi sama seperti membunuh manusia seluruhnya ( QS. Al Maidah : 32). Rasululah datang dengan ajaran Islam untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam ( QS. Al Anbiya : 107 ). Rasulullah sebagai pembawa ajaran Islam juga melarang umatnya daripada sikap anarkis, dan terorisme, seperti perbuatan menakut-nakuti masyarakat dengan pedang atau senjata, sebagaimana sabdanya : “ Siapa yang mengacungkan pedangnya kepada orang lain maka malaikat akan melaknatnya “ ( Hadis riwayat Muslim ). “ Tidaklah masuk surga orang yang tidak dapat memberikan keselamatan tetangganya dari perbuatan buruknya “( riwayat muslim ) “ Orang islam itu adalah orang yang dapat memberi keselamatan kepada orang lain dengan lisannya dan tangannya “ ( riwayat Ahmad)
Dari keterangan diatas dapat dilihat bahwa ajaran agama Islam mengharamkan tindakan radikalisme, anarkis, dan teror, tetapi sangat disayangkan terdapat oknum umat Islam dengan memakai simbol dan atribut Islam melakukan tindakan radikal dan sangat disayangkan sebagian masyarakat dunia dan media tidak dapat membedakan antara sikap perjuangan membela kebenaran yang dilakukan oleh umat Islam dengan sikap anarkis dan terorisme yang dilarang oleh Islam disebabkan adanya sikap daripada oknum umat Islam yang melakukan tindakan anarkis dengan simbol-simbol perjuangan menegakkan kebenaran. Terlebih lagi dalam ajaran Islam, perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan mempertahankan hak pemilikan daripada sikap anarkis musuh tersebut tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang dan hanya mengikuti hawa nafsu, tetapi harus dilakukan dengan niat yang lurus, dan mengikuti aturan, hukum yang telah digariskan. Oleh sebab itu hukum fikih melarang tentara Islam daripada membunuh anak-anak, wanita, dan masyarakat sipil, sebagaimana Islam melarang untuk merusak bangunan, rumah ibadah, juga melarang untuk membunuh binatang dan merusak ekologi alam. Abubakar berkata kepada Yazid bin Abi Sofyan yang memimpin pasukan ke Syam : ‘ Aku nasehati engkau dengan sepuluh perkara : Janganmembunuh wanita dan anak-anak,atau orangtua dan orang lemah, jangan menebang pohon yang berbuah, jangan menghancurkan rumah, jangan membunuh domba atau unta, kecuali untuk dimakan, jangan membakar sarang lebah, dan membubarkannya, jangan mencuri rampasan perang dan jangan menjadi pengecut “ (Muwatta ibnu Malik / Kitab 21/Hadis 009)
Kelompok kedua adalah merespon radikalisme dengan memberikan pemahaman yang sebenarnya tentang Islam dan melakukan upaya untuk meningkakan kualitas umat. Meningkatkan kualitas umat dalam bidang ekonomi, sains dan teknologi karena salah satu sebab tindakan radikalisme terhadap Islam adalah karena kelemahan umat Islam itu sendiri dalam ekonomi, sains dan teknologi. Disamping kualitas keilmuan, umat juga perlu ditingkatkan dalam kualitas ukhuwah dan persatuan sehingga dapat meningkatkan persatuan dan persaudaraan, sebab perpecahan umat merupakan peluang pihak lain untuk melemahkan kekuatan. Sebaliknya persatuan umat merupakan syarat utama untuk menghadapi radikalisme terhadap umat Islam.
Disamping itu tindakan radikalisme negative sebagian umat Islam itu disebabkan oleh pemahaman literar terhadap nash-nash al Quran dan Hadis sebagaimana yang dilakukan oleh kelompk Khawarij pada masa lalu. Pemahaman nash secara literal tanpa diikuti dengan pemahaman ayat dengan benar dapat menjadi sebab tindakan anarkis kepada semua orang. Sejarah mencatat bahwa terdapat 8,000 penghafal alQuran diantara 12.000 kelompok Khawarij. Berarti hafalan al Quran yang dipahami secara literal tanpa pemahaman dengan ilmu secara komprehensif dapat menyebabkan tindakan radikalisme, sebagaimana Tindakan kelompok Khawarij di masa lalu yang berpendapat bahwa orang yang berdosa besar dapat menjadi kafir, dan setiap orang yang tidak sepaham dengan mereka juga dianggap kafir dan dapat dihukum dengan hukuman bunuh, sebagaimana pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok Khawarij kepada khalifah Ali bi Abi Thalib, sehingga ulama menyatakan bahwa sikap radikalisme Khawarij tersebut merupakan penyimpangan dari pemahaman ayat al Quran dan ajaran Islam. ( Nasyat Abdul Jawad, Dhahiratut Takfir wa Mauqiful Ahlussnuah, 1994 ). Fa’tabiru Ya Ulil albab.
Buletin
Komentar