Gubernur Rasulullah
GUBERNUR RASULULLAH
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyerahkan sesuatu urusan kepada orang yang amanah “
( QS. an Nisa : 58 )
Pada awal kedatangan di madinah, Rasulullah mengadakan perjanjian dengan suku dan kabilah yang tinggal disekitar kota madinah, dan tidak ada membentuk pemerintahan daerah seperti propinsi dan kabupaten karena kekuasaan nabi itu terletak dekat dengan kota Madinah, dan dapat diurus dan dipimpin langsung oleh Rasulullah sendiri. Tetapi setelah Rasulullah menguasai dan menaklukan kawasan-kawasan di luar madinah, maka rasulullah perlu melantik beberapa orang sebagai gabernor ( wali ) yang berada di luar kota Madinah. Wadi al Qura, adalah wilayah pertama yang diletakkan di bawah pimpinan seorang gabernor ( wali ) yang dikrim dari pemerintahan pusat. Amir bin Sa'id dari kabilah Bani Umayah telah dilantik menjadi gubernur wilayah tersebut, dengan pusat pemerintahan yang berada di kaasan Wadi itu juga. Beliau memegang jabatan gubernur itu sehingga rasululah wafat. Yazid bin Abu Sofyan dilantik menjadi gubenur wilayah Taima. Dan Sawad bin Ghaziyah dilantik menjadi gubernu kawasan daerah Khaibar.
Setelah penaklukan kota Makkah pada tahun ke delapan hijrah, maka kekuasaan kota makkah berada dibawah pemerintahan pusat Rasulullah di Madinah. Kota Makkah memerlukan kepemimpinan daerah semdiri, sehingga Rasul melantik Hubairah bin Shibl sebagai gubernur pertama kota Makkah. Tak lama kemudian kedudukan Hubairah tersebut digantikan oleh Attab bin Asid masih berusia 18 tahun dari kabilah Umayah. Attab bin Asid memegang jabatan itu sampai pada masa kekhalifahan Abubakar Shiddiq.. Selama menjadi gubernur makkah Attab bin Asid menerima gaji sebanyak 40 uqayyah perak perbulan.
Kawasan kota Thaif juga berada dibawah kepemimpinan seorang gubernur bernama Usamah bin Abil Ash , seorang pemuda ang berumur 18 tahun dari kabilah Tsaqif. Usamah memegang jabatan sampai kepada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Rasululah melantik Usamah bin Abil Ash seorang pemuda dari kabilah Tsaqif di Taif. Rasulullah mengangkat Usamah bin Abil Ash disebabkan dia merupakan pemuda yang paling taat dan tekun mempelajari Islam dan Al Quran daripada semua penduduk Thaif. Nabi juga mengangkat Huzaifah bin Yaman Azdi untuk menjadi gubernur kawasan pemerintahan kota Daba, suatu daerah di dekat kota Thaif. Sahabat lain, bernama Haris bin Naufal juga dilantik untuk menjadi gubernur kota Jeddah. Beliau satu-satunya dari utusan dari kabilah nabi yaitu kabilah Bani Hasyim yang diangkat untuk memegang gubernur, dan dia menjadi gubernur Jeddah sampai Rasulullah wafat.
Amr bin Ash dilantik Rasulullah menjadi gubernur untuk daerah Oman, dan sahabat yang lain, yaitu ‘Ala bin Hadrami diangkat menjadi gubernur Bahrain. Wilayah utara madinah juga dianggap kaasan dan daerag yang penting dan strategis karena merupakan kawasan berhampiran dengan Syria,maka Rasulullah mengangkat Surahbil bin Hasanah menjadi gubernur bagi wilayah utara, yang mempunyai empat pembantu gubernur yaitu: Ubay bin Kaab, Harmalah, Huraith bin Zaid, Juhaim bin Salt. Sahabat yag bernama Abu Ubaidah juga dilantik menjadi gubernur wilayah Najran yang berada di Seltan, dekat dengan daerah kaasan yaman dan berpenduduk beragama kristian. Riwayat menyatakan bahwa Abu Ubaidah memiliki kekuasaan yang begitu besar sehingga dia memiliki cap kegubernuran sendiri. Setelah kaum Najran tersebut memeluk sgama islam, maka kedudukan Abu Ubaidah digantikan oleh Amr bin Hazm.
Muaz bin Jabal dilantik sebagai gubernur wilayah yaman. Disebabkan daerah kekuasaan yaman sangat besar maka gubernur dibantu oleh pembantu gubernur. Sahr bin Bazan menjadi pembantu gubernur memimpin kawasan kota San'a. Amir bin Sahr Hamdani menjadi pembantu gubernur yang memimpin daerah kawasan Hamdan. Abu Musa menjadi pembantu gubernur memimpin kawasan Marib. Khalid bin Said menjadi pembantu gubernur untuk kawasan daerah Zabid dan Rima, Sahabat lan bernama Tahir bin Abi Halah menjadi pembantu gubernur untuk kawasan Akk dan Ash'ar. Sahabat nabi Ya'la bin Umamah menjadi pembantu gubernur kawasan Janad. Sahabat yang lain, Amr bin Hazm menjadi pembantu gubernur kawasan Najran, Zaid bin Labid menjadi pembantu gubernur untuk kawasan Hadramaut. Muhajir bin Umaiyah , dan Ukhasah bin Thaur menjadi diserahkan memimpin daerah Sakakik dan Sakuni. Selain dibantu oleh pembantu-pembantu gubernur yang mentadbir kawasan masing-masing, maka Muadz bin Jabal juga dibantu oleh beberapa sahabat yang mengiringi beliau bertindak sebagai pejabat eselon pertama , yang bertugas untuk menggerakkan urusan pmerintahan , seperti Abdullah bin Zaid, Malik bin Ubadah, Uqbah bin Nimr, dan Malik bin Murrah, Ubaid bin Sakhr . Kawasan aman memiliki angkatan perang sendiri sehingga Abdullah bin Abi Rabi al Makhzumi diangkat dan dilantik sebagaipanglima tentera Islam yang berpangkalan di yaman di bawah pemerintahan gubernur Muadz sampai pada masa pemerintahan khalifah Umar.
Selain jabatan gubernur, Nabi juga mengangkat sahabat-sahabat beliau sebagai bupati, yang disebut dengan istilah Amir daerah, Biasanya kedudukan Amir daerah ini diberikan kepada ketua kelompok atau kepala suku yang yang ada di suatu kawasan tertentu. Tetapi jika seandainya ketua suku tersebut belum beragama Islam, maka jabatan itu akan diberikan kepada seseorang dari kumpulan yang sudah beragama Islam. Pemilihan seorang Amir dibuat biasanya dilantik berdasarkan atas dua kriteria yaitu pertama, ketrampilan dalam memimpin, dan kedua dipilih berdasarkan kefahamannya mengenai Islam. Hal Ini dilakukan karena seorang Amir bertanggungjawab terhadap soal agama dan penyebaran dakwah di kalangan suku dan puaknya masing-masing. Disamping itu Amir juga bertugas sebagai pemungut zakat di kawasan tersebut. Pemerintahan Amir kawasan juga berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintahan peringkat pusat yang dipimpin oleh gubernur , dan adakalanya pemerintahan Amir kawasan juga dapat berhubung langsung dengan pemerintahan pusat yang berada di kota Madinah.
Sebagai contoh, wilayah Bahrain diperintah oleh Amir Munzir bin Sawa Tamimi dan Jaifar dan Abdu, dua orang keluarga Julanda. Apabila mereka menerima kekuasaan dan pemerintahan Rasulullah, mereka setuju menerima wakil rasulullah , gubernur Amr bin Ash yang berada Oman dan gubernur Ala Hadrami yang berkedudukan di Bahrain. Dalam soal dalam negeri, seorang Amir kawasan bebas menjalankan pemerintahan selagi sesuai dengan garis panduan Rasulullah; sedangkan dalam hal-hal antar kaum, maka mereka tunduk dibaah koordinator wakil kerajaan pusat yang dipegang oleh seorang gubernur yang bertanggungjawab dalam menelesaikan urusan tersebut.
Disamping gubernur dan Amir tempatan, nabi juga mengangkat Naqib kelompok. Naqib adalah pemimpin kelompok yang dilantik rasulullah untuk mengurus segala pengikut dari suatu kumpulan masyarakat. Sejarah mencatat bahwa pengangkatan naqib ini hanya nabi lakukan untuk kelompok dari kaum Anshar Madinah yang telah berjanji kepada nabi dalam Perjanjian Aqabah, sebelum nabi hijrah ke Madinah. Dalam perjanjian Aqabah tersebut nabi telah melantik dua belas orang sebagai naqib dari kelompok masing-masing dan melantik Abu Usamah As'ad bin Zurarah dari bani Najjar ?Kharaj sebagai Naqibul Nuqaba ( coordinator para naqib ). Kekuasaan dan kedudukan Naqib ini hampir sama dengan kedudukan Amir kawasan, hanya saja Amir kawasan itu untuk kabilah dan suku di luar kota Madinah, sedangkan Naqib untuk kelompok dari kabilah kaum Anshar yang ada di dalam kota Madinah. Pemilihan Naqib juga berdasarkan kepada ketrampilan pribadi dan kedudukan mereka di mata masyarakat madinah.
Sejarah mencatat bahwa rasulullalh juga Rasulullah mengangkat dan melantik hakim ( qadhi ) dari kalangan sahabat untuk menyelesaikan pertikaian antara dua pihak. Perawi hadis, Imam Tirmidzi, Ahmad bin Hanbal, dan Al Hakim menyatakan bahwa Rasul pernah melantik Umar bin Khattab, Ma'qil bin Yasar, dan Uqbah untuk membuat keputusan mengenai pertikaian dua pihak di dalam kasus kasus tertentu yang dibawa kepada Rasulullah. Tujuan Rasulullah adalah untuk melatih para sahabat beliau dalam menjadi Hakim, walaupun rasulullah adalah meruipakan Hakim Agung.
Di kawasan pemerintahan daerah, Rasulullah pernah melantik Muadz bin Jabbal dan Abu Musa al Asyari sebagai Hakim, disamping kedudukan mereka sebagai hubernur, sehingga kadangkala dalam penulisan sejarah terllihat istilah Amir, Qadhi, dan Amil ( petugas pemungut zakat ) , sering digunakan secara silih berganti ; sebab pada hakikatnya semua pejabat baik di pusat maupun di tingkat wilayah juga diberi kuasa Hakim dan Qadhi adalah merupakan bagian daripada urusan pemerintahan umum.
Masalah ekonomi pasar juga merupakan perhatian utama dalam pemerintahan rasulullah, sehingga sejarah mencatat bahwa pada suatu hari rasulullah pergi ke pasar dan melihat ada longgokan bahan makanan. Nabi langsung memasukkan tangannya ke dalam longgokan tersebut, dan mendapatkan bahan makanan yang basah di bagian bawah, sehingga rasul mengingatkan kepada penjual bahwa hal itu merupakan penipuan; sebab bagian atas kering sedangkan bagian bawah basah.
Rasulullah juga melantik pegawai tertentu untuk mengawasi urusan perniagan di pasar. Sejarah mencatat bahwa Said bin said al Ash , ahli keluarga Sa'idi daripada keturunan Umayah dilantik menjadi pengawas pasar di Makkah selepas penaklukan kota itu. Sedangkan di madinah, pengawas pasar dipercayakan kepada Umar bin Khattab. Dari keterangan diatas dapat kita lihat bahwa sistem pemerintahan rasulullah telah dilakukan dengan baik dan professional, dan merupakan dasar bagi sistem pemerintahan pusat dan daerah seperti sistem pemerintahan moden hari ini. Fa’tabiruuYaa ulil albab.
Buletin
Komentar