1468 KESESATAN  BAHAIYAH

today July 29, 2021 account_circle Arifin Ismail

 

“ Dan tidak ada setelah kebenaran melainkan kesestan “ ( QS. Yunus ; 32 )

Baru-baru ini umat Islam dikejutkan dengan ucapan Selamat Hari Raya bagi mat Bahai yang dilontarkan oleh salah seorang tokoh, sehingga dipandang perlu kita mengetahui apakah kedudukan ajaran bahai atau bahaiyah dalam pandangan Islam.

Agama Baha’i atau Al-Baha’iyyah berawal dari seorang pengikut sekte sesat Syi’ah yang mengaku sebagai nabi baru di Iran, bernama Mirza Ali Muhammad Asy-Syirozi yang mendirikan agama Al-Baabiyyah, pada malam Kamis 23 Maret 1844 M / 5 Jumadl Ula 1260 H, yang sampai hari ini dirayakan sebagai hari kelahiran agama tersebut, dan penganutnya mengharamkan bekerja pada hari itu.

Ajaran nabi palsu Mirza Ali Muhammad Asy-Syirozi dilanjutkan oleh Mirza Husain Ali bin Mirza Abbas An-Nuri Al-Mazindaroni yang bergelar Al-Baha’, ia lahir pada tahun 1233 H / 1817 M, belajar di Teheran, Iran, bergaul dengan orang-orang Sufi, kemudian bertemu dengan orang-orang Al-Baabiyah sampai akhirnya ia mencetuskan agama Al-Bahaa’iyyah sebagai pelanjut Al-Baabiyyah. Al-Baha' wafat tahun 1309 H / 1892 M dan dikuburkan di kota ‘Akkaa, Palestina, setelah mewasiatkan kepada anaknya yang bernama Abdul Baha’ untuk melanjutkan agamanya.

Diantra ajaran Bahaiyah yang menyimpang dari ajaran agama islam adalah :

1. Meyakini bersatunya Allah dengan sebagian makhluk-Nya, dan bahwa Allah telah bersatu dengan Al-Bab (Pendiri agama Al-Baabiyyah) dan muridnya Al-Baha’ (Pendiri agama Al-Bahaa’iyyah).

2. Meyakini adanya reinkarnasi, dan bahwa pahala dan dosa hanya berlaku untuk ruh.

3. Meyakini semua agama benar, dan bahwa Taurat dan Injil yang ada sekarang adalah merupakan kitab yang asli dan tidak berubah dan mereka memandang pentingnya menyatukan seluruh agama ke dalam agama Baha’i.

4. Meyakini kenabian Budha, Konfusius, Brahma, Zoroaster dan siapa saja yang sama yang dapat dianggap sebagai nabi dari masyarakat India, Cina dan Persia.

5. Meyakini disalibnya Nabi Isa ‘alaihissalaam.

6. Mengingkari mukjizat para nabi dan mengingkari adanya malaikat, jin, surga dan neraka.

7. Mengharamkan jilbab bagi wanita, menghalalkan nikah kontrak  dan mengambil  ajaran dan pemikiran sosialisme untuk wanita dan pengelolaan harta.

8. Meyakini bahwa agama Al-Baabiyah / Bahaiyah telah datang untuk menggantikan syari’at yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.

9. Mentakwil kiamat dengan munculnya Al-Baha’ (Pendiri agama Bah’ai), adapun kiblat mereka ke Bahjah di ‘Akkaa Palestina, bukan Masjidil Haram.

10. Sholat mereka hanya 3 waktu dalam sehari, setiap sholat 3 raka’at, Shubuh, Zhuhur dan Sore. Berwudhu harus dengan air kembang, kalau tidak ada maka cukup membaca basmalah dengan lafaz “Bismillaah Al-Athhar Al-Athhar” sebanyak lima kali.

11. Tidak membolehkan sholat jama’ah kecuali sholat jenazah.

12. Mengkeramatkan angka 19, dan meyakini jumlah bulan dalam setahun 19 bulan, dan jumlah hari dalam setiap bulan 19 hari.

 

13. Berpuasa pada bulan Bahai saja selama 19 hari, yaitu bulan Al-‘Alaa yang dimulai tanggal 2-21 Maret, dan ini adalah akhir bulan Baha’i, wajib menahan diri tidak makan dimulai dari terbitnya matahari sampai terbenam, kemudian masuk bulan berikutnya untuk merayakan hari raya Nairuz (hari raya Persia kuno).

14. Mengharamkan jihad, membawa senjata dan terhadap orang kafir.

15. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir, dan meyakini bahwa wahyu masih berlanjut setelah kewafatan Rasulullah.

16. Ibadah Haji bukan ke tanah suci Makkah, tetapi ke kuburan Bahaaullaah  di kota ‘Akka Palestina.

Dalam Pertemuan Majlis Fiqih Sedunia di Makkah tahun 1398 Hijriyah telah mengkaji tentang sekte Bahaiyyah yang muncul di negeri Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut oleh sekelompok manusia di belahan negeri Islam dan non Islam sampai sekarang.

Majlis Fiqih Se-dunua telah mempelajari penelitian dan tulisan para ulama dan para penulis yang mengetahui hakekat sekte ini, perkembangannya, ajarannya, kitab panduannya dan latar belakang pendirinya yang bernama Mirza Husain Ali Al-Mazindarani, lahir pada 20 Muharram 1233 H/12 November 1817 M serta sepak terjang para pengikutnya, juga khalifah pengganti setelahnya yaitu anaknya yang bernama Abbas Efendi yang disebut dengan Abdul Baha’ serta kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual kegamaan yang mereka selenggarakan. Setelah melakukan penelitian terhadap sumber dan referensi yang valid, bahkan kajian terhadap kitab-kitab pedoman mereka sendiri, maka Majlis Fiqh Se-duniua menyimpulkan :

1. Bahaiyyah adalah agama baru yang dibuat di atas dasar-dasar agama Babiyah yang juga merupakan agama baru, yang dibuat oleh seorang bernama Ali Muhammad. Lahir di awal Muharram 1235 H/ awal Oktober 1819 M di kota Syiroz.

Pada awalnya merupakan pemikiran tasawwuf dalam  tarikat Syaikhiyyah yang diajarkan oleh Kazhim ar-Rusti, Khalifah Ahmad Zainuddin al-Ahsai, tokoh tarikat Syaikhiyyah, yang mengaku bahwa badannya seperti Malaikat, dan dia memiliki beberapa keyakinan bathil serta khurafat-khurafat lainnya.

Ali Muhammad mengikuti ajaran tarekat tersebut  dan mengaku bahwa dia adalah pintu ilmu ( Bab  ilmu ) seperti Ali bin Abi Thalib sebagaimana dalam hadis :  “Saya ( Rasulullah ) adalah kota Ilmu, dan Ali adalah pintunya”. Oleh karenanya dia menamakan dirinya dengan nama “Al-Bab”, kemudian dia mengaku bahwa dia juga “Bab” (pintu) untuk Imam Mahdi yang ditunggu-tunggu di akhir zaman, dan  akhirnya dia mengatakan bahwa dia adalah Imam Mahdi, setelah itu di akhir-akhir kehidupannya dia malah mengaku sebagai Tuhan dan menyebut dirinya dengan Al-A’la (Dzat Yang Maha Tinggi).

Kemudian ajaran ini diikuti oleh Mirza Husain Ali Al-Mazindarani yang disebut  “ al-Baha “ dan setelah al-Bab, Ali Muhamad  dihukum dan dibunuh karena kekufurannya, maka  Mirza Husain Ali mengumumkan bahwa dialah yang diwasiatkan oleh Al-Bab untuk memimpin ajaran tersebut dan menyebut dirinya dengan gelar “ Baha’uddin “ yang bermakna kilauan agama.

Keadaan terus berkembang sehingga dia menyatakan bahwa semua agama adalah datang sebagai pembuka akan kedatangannya dan semua agama masih kurang dan tidak sempurna kecuali dengan agama yang dibawanya. Dialah yang memiliki sifat-sifat Allah, dialah sumber perbuatan-perbuatan Allah, dan nama Allah yang agung adalah namanya, dialah yang dimaksud dengan Rabbul Alamin (Pengatur semesta alam). Ajaran ini  telah menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan penafsiran yang sesat dengan menafsirkannya sesuka hati mereka dan merubah hukum-hukum syariat Allah dan merubah tatacara  ibadah-ibadah seperti shalat dengan tiga waktu dan haji ke Akah,

Majlis Fiqih Sedunia yang bersidang di makah, setelah meneliti berdasarkan sumber-sumber otentik tentang keyakinan Bahaiyah yang dibuat untuk merusak dan menghancurkan agama Islam, terutama pengakuannya sebagai Tuhan dan punya kuasa untuk merubah syariat Islam, maka Majlis Fiqih Sedunia bersepakat menetapkan bahwa ajaran Bahaiyyah dan Babiyyah adalah ajaran yang keluar dari syariat Islam, bahkan memerangi Islam, serta menetapkan bahwa para pengikut ajaran  Babiyyah dan Bahaiyyah  adalah kafir. Oleh karena itu,  Majlis Fiqih Sedunia memperingatkan kaum muslim di manapun  untuk mewaspadai dan berhati-hati dengan ajaran ini, apalagi telah terbukti bahwa ajaran ini dibantu oleh musuh-musuh  kaum Muslimin.

Demikian juga keputusan dari  Pertemuan Ulama Fiqih Islami yang diselenggarakan  di Jeddah, Saudi Arabia pada 18-23 Jumadil Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M telah memutuskan bahwa  

1. Mempertimbangkan bahwa kegiatan-kegiatan Bahaiyah sangat berbahaya bagi umat Islam.,sebab   pendiri ajaran Bahaiyah ini mengaku sebagai rasul, dan mengaku bahwa tulisannya merupakan wahyu dari Allah. Ajaran ini mengajak manusia untuk  mengingkari bahwa Rasulullah adalah penutup para Rasul, dan menyatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka  menghapus Al-Qur’an yang mulia, sebagaimana juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi dalam kehidupan.

2. Setelah mengetahui juga ajaran Baha’ yang banyak merubah dan menggugurkan hukum-hukum fiqih, diantaranya merubah jumlah bilangan sholat wajib dan waktunya menjadi sembilan  kali dan dilaksankan sebanyak tiga kali, di waktu pagi sekali, sore sekali dan tergelincirnya matahari, kemudian merubah puasa dengabn puasa  19 hari, merubah arah kiblat ke Akka Paleshtina, melarang jihad terhadap orang yang memusuhi islam, serta menggugurkan hukuman hudud. dan menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris serta menghalalkan riba.

3. Dan setelah mempelajari tulisan-tulisan yang disampaikan kepada pertemuan majlis fiqih yang berisi peringatan dari aliran dan sekte sesat yang memecah umat, mengguncang persatuan mereka, dengan membuat  kelompok dan golongan dengan ajaran yang membawa kepada murtad.

4. Mengingat pengakuan al-Baha sebagai Rasul, mendapatkan wahyu, kitab-kitabnya menghapus Al-Qur’an, merubah hukum-hukum syariat yang sudah tetap secara mutawatir, maka berarti mengingkari hal agama yang sudah tetap, sehingga pelakunya terkena hukum-hukum kafir dengan kesepakatan kaum muslimin. Oleh karenanya, Majlis mewasiatkan wajibnya lembaga-lembaga Islam di seluruh dunia untuk berhati-hati dengan ajaran tersebut.

Sebenarnya ajaran Bahaiyah ini telah dilarang di Indonesia oleh Presiden Soekarno dengan Keputusan presiden No. 264 tahun 1962 tetapi surat keputusan presiden ini telah dicabut oleh Presiden Abdurahman Wahid dengan Surat Keputusan Presiden No.69 tahun 2000, sehingga akhirnya pengikut ajaran ini dapat berleluasa berada di tengah masyarakat. Mereka mengaku bahwa ini adalah agama baru, padahal jika kita lihat kepada ajarannya, akan terlihat ini bukan agama baru, tetapi ajaran yang berisi penyimpangan dari ajaran Islam yang dapat membawa kepada kekufuran. Fa’tabiru Ya Ulil albab.

 

Buletin

Share This