1461 Agama dan  Pancasila

today June 4, 2021 account_circle Arifin Ismail

 

“ Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah “ ( QS. Syura : 13 )

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI )  bersidang yang terbagi pada dua periode. Sidang pertama pada 29 Mei-1 juni 1945 membicarakan masalah ideologi negara. Sidang kedua, pada 10-14 Juni 1945 membicarakan masalah konstitusi negara. Pada sidang pertama, di hari ketiga, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang  landasan falsafah negara   yang diusulkan dengan nama Panca Sila yang terdiri dari (1 ) Kebangsaan (2) Internasionalisme (3) Mufakat (4) Kesejahteraan dan ( 5 ) Ketuhanan.

Pada saat itu Soekarno menyatakan bahwa 1 juni 1945 adalah hari lahir Pancasila, tetapi beliau tidak membenarkan jika beliau dianggap sebagai pencipta Pancasila, sebagaimana pernyataan beliau pada waktu menerima gelar Doktor kehormatan Honoris Causa di Universitas Gajah Mada 19 September 1951  : “ Pancasila yang tuanku Promotor sebutkan sebagai jasa saya itu, bukanlah jasa saya, karena saya dalam hal Pancasila itu sekadar menjadi perumus dari perasaan perasaan yang telah lama terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia. Saya sekedar menjadi “pengutara” daripada keinginan-keinginan dan isi jiwa bangsa Indonesia turun temurun. Pancasila itu sudah lama tergurat dalam jiwa bangsa Indonesia “. ( Api Sejarah, hal. 130 ).

Sebenarnya pada tanggal 29 mei 1945, tiga hari sebelum Soekarno memaparkan pemikirannya,  Muhammad Yamin telah  mengemukakan lima dasar dalam bernegara yaitu: 1. Perikebangsaan. 2. Perikemanusiaan. 3. Periketuhanan 4. Perikerakyatan 5. Kesejahteraan rakyat. Hanya saja Muhammad Yamin tidak menyebut rumusan daripada pemaparan tersebut, berbeda dengan Soekarno dimana beliau memberikan rumusan dari lima dasar negara dengan nama Pancasila. Setelah mendengar pemaparan Soekarno atas lima dasar negara tersebut, maka Sidang Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan tersebut memutuskan untuk membentuk Panitia Sembilan yang akan merumuskan tentang dasar dan konstitusi negara yang terdiri dari utusan golongan dan pemuka masyarakat yaitu : Soekarno, Muhammad Hatta, Agus salim, Abikusno Cokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Soebarjo, Muhammad Yamin dan A.A.Maramis. Panitia Sembilan tersebut menghasilkan perumusan   Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta  dinyatakan  " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

Dalam Piagam Jakarta  tertulis bahwa negara Indonesia berdasarkan Pancasila yaitu (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di sini kita lihat bahwa susunan sila-sila yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin dan juga  yang dikemukakan oleh Soekarno, telah mengalami perubahan. Perubahan itu merupakan keputusan yang dibuat  oleh Panitia Sembilan secara resmi, dengan meletakkan ketuhanan sebagai sila pertama, diikuti dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi selurh rakyat Indonesia.

Hanya saja pada saat hari proklamasi kemerdekaan 17 agustus1945 , ada seorang komandan angkatan laut Jepang  datang kepada Muhammat Hatta dan berkata bahwa sebagian penganut Protestant dan Katholik tidak setuju dengan kalimat " dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya " sebagaimana yang tertulis didalam naskah Piagam Jakarta. Sebab hal itu menunjukkan adanya diskriminasi dengan panganut agama  lain.

Muhammad Hatta menjawab : " Maramis adalah anggota komite dari pihak kristian dan dia telah setuju dengan kalimat tersebut ". KomandanJepang  itu menjawab : “ Memang betul waktu itu Maramis tidak melihat perbedaan itu, tetapi sekarang keadaan berbeda, dan jika kalimat itu masih berada di dalam pembukaan tersebut, maka umat katholik dan protestan akan keluar dari Negara kesatuan Indonesia ‘.

Hatta kemudian berjanji akan membicarakan hal ini dengan komite, sehinga pada pagi hari 18 agustus Hatta mengundang empat orang anggota komite dari tokoh  Islam yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Hasan untuk membicarakan persoalan diatas, akhirnya mereka sepakat  membuang tujuh kalimat " dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya " dari sila pertama, dan diganti dengan kalimat " Ketuhanan Yang Maha Esa ", pada sila pertama, sehingga  dengan demikian maka rumusan Pancasila yang disepakati adalah :  (1) Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ( 3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam perwakilan dan  permusyawaratan (5) Keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .

Jika kita melihat dari empat kali perubahan yang terjadi pada rumusan {ancasila diatas terlihat bahwa tedapat kata-kata kunci yang berasal dari kosakata Arab dan hanya dipahami dengan memahami ajaran agama islam seperti kata-kata adil, adab, musyawarah, hikmah, rakyat, dan wakil. Ini merupakan kata-kata yang berasal dari bahasa arab dan memiliki makna yang bersumber dari pemahaman ajaran islam, sehingga dapat dikatakan bahwa konsep dasar Pancasila tidak dapat lepas dari konsep dasar kata-kata tersebut.

Dari catatan sejarah sangat jelas terlihat bahwa rumusan Pancasila yang diambil oleh Panitia Sembilan tersebut sangat dijiwai ajaran Islam, terlebih lagi bahwa perumusan tersebut sesuai dengan nilai-nilai  Islam. Dalam sila pertama terlihat bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, ini merupakan nilai tauhid, sebagaimana tertulsi dalam Surah al Ikhlas yang menyatakan bahwa : ‘ Katakan bahwa Tuhan itu Esa ( QS. Al Ikhlas : 1 ).

Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan ayat 135 dari Surah An Nisa : “ Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu ( QS. An Nisa : 135 ).

Sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia sesuai dengan ayat Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali [agama] Allah, dan janganlah kamu bercerai berai  ( QS. Ali Imran : 103 ) sedang sila ke-empat  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanan dalam perwakilan dan permusyawaratan sesuai dengan ayat : “ Dan  orang yang menerima  seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat diantara mereka ( QS. Sy Syura ; 38 ).Sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan ayat : “ Dan pada harta mereka terdapat hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian  (  QS, Ad Dzariyat : 19).

Dalam Sidang BPUPKI pada 1 juni tersebut, Soekarno juga berkata ; “ Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad Saw, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa….Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik, Islam, maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain .. Di sinilah, dalam pangkuan azas yang kelima  inilah, saudara- saudara, segenap agama yang ada di Indonesia sekarang ini, akan mendapat tempat yang sebaik-baiknya “. Demikian Soekarno menegaskan hubungan agama denagn Pancasila.

Dari keterangan diatas dapat dikatakan bahwa menjalankan perintah dan ajaran agama  itu tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan dapat dikatakan bahwa pelaksanaan ajaran agama  merupakan pengamalan dari sila-sila pancasila, sebab agama adalah keyakinan hidup, sedang pancasila adalah  bernegara, sehingga dengan pengamalan agama, negara akan berkah dan mendapat ridha Allah, Baldatun Tayyibah wa rabbun Ghafur. Fa’tabiru Ya Ulil albab.

 

 

 

 

Buletin

Share This